Selasa, 15 Desember 2009

Menutup Aurat Yuk ..!


Bismillah…

Saudariku seiman....

Bagi kita kaum Muslimin, tentu tahu kewajiban kita masing-masing. Mulai dari Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dll. Dan salah satu dari itu ya… “MENUTUP AURAT”

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’” (Annur:31)

Keterangan :

Ayat ini menegaskan empat hal:

a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.

b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.

c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada.

Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:

a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.

Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:

1. Dari Al-Qur’an

a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

b. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:

“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

Sumber :

Abdullah syauqi

http://abdullah-syauqi.cybermq.com/post/detail/4231/menutup-aurat-yuk…

12 Juli 2009



Sumber Gambar:
http://www.iluvislam.com

Haram Hukumnya Melihat Aurat Orang Lain

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkemul dengan lelaki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita lain dalam satu selimut,” (HR Muslim [338]).

Kandungan Bab:

1. Haram hukumnya mandi telanjang di tempat umum, seperti pemandian umum atau tepi pantai. 

2. Boleh mandi telanjang jika sendirian dan di tempat sepi, dalilnya adalah hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. beliau bersabda, “Dahulu, orang-orang Bani Israil biasa mandi telanjang, saling melihat satu sama lainnya. Sementara Nabi Musa mandi sendirian. Mereka berkata, ‘Demi Allah, tidak ada yang menghalangi Musa mandi bersama kita kecuali karena kemaluannya bengkak (hernia).’ Suatu ketika Nabi Musa pergi seorang diri hendak mandi. Beliau meletakkan pakaian di atas sebuah batu. Lalu batu itu membawa lari pakaiannya. Maka Nabi Musa pun mengejar batu itu sambil berteriak, ‘Hai batu, kembalikan bajuku!’ Kejadian itu terlihat oleh orang-orang Bani Israil. Mereka berkata, ‘Demi Allah, ternyata Musa tidak menderita kelainan sedikit pun.’ Lalu Musa mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut.” (HR Bukhari [278] dan Muslim [339]). 


Abu Hurairah r.a. berkata, “Demi Allah, pukulan Nabi Musa itu meninggalkan enam atau tujuh bekas pada batu tersebut.”

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ketika Nabi Ayyub sedang mandi telanjang sendirian, jatuhlah kepingan-kepingan emas laksana belalang menimpa tubuhnya. Maka ia pun menampungnya dengan kedua telapak tangannya, lalu meletakkannya ke dalam pakaiannya. Maka Allah memanggilnya: ‘Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupimu daripada apa yang engkau lihat itu?’ Ayyub menjawab, ‘Benar, demi kemuliaan-Mu, namun aku tidak merasa cukup menerima barakah dari-Mu’,” (HR Bukhari [279]).

Bentuk pengambilan dalil dari kedua hadits tersebut adalah Musa dan Ayyub mandi telanjang sendirian, dan Allah tidak menegur keduanya. Itu menunjukkan, mandi telanjang sendirian dibolehkan. Imam Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab Shahihnya, bab “Orang yang mandi telanjang sendirian di tempat sepi. Bagi yang menutup auratnya, maka itu lebih afdhal.”

3. Menutup aurat lebih afdhal, karena lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia. Dalilnya adalah hadits Mu’awiyah bin Haidah r.a., ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami jaga berkaitan dengan aurat kami?” Rasulullah berkata, “Jagalah auratmu kecuali terhadap isteri atau budakmu!” Ia berkata, “Aku berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau di antara kami saja sesama pria?’” Rasulullah berkata,“Usahakanlah semampu kamu agar auratmu tidak terlihat oleh siapa pun.” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kami seorang diri?’” Rasulullah berkata, “Kamu lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia.” (HR Abu Dawud [4017], Tirmidzi [2769 dan 2794], Ibnu Majah [1920], Ahmad [V/403], al-Baihaqi [I/199]). 

4. Antara suami isteri boleh saling melihat aurat, menyentuh dan menikmatinya berdasarkan hadits di atas.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., bahwa ia berkata, “Saya tidak pernah sama sekali melihat aurat Rasulullah saw.” adalah hadits dha’if, dinyatakan dha’if oleh al-Bushairi dan ulama lainnya.

Demikian pula hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kamu mendatangi isterinya, maka hendaklah ia menutupi dirinya, janganlah keduanya telanjang seperti dua ekor keledai.”

Hadits ini dinyatakan dha’if oleh an-Nasa’i, al-Baihaqi, al-Bushairi, dan al-‘Iraqi. Demikian pula hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kamu menyetubuhi isteri atau budak wanitanya, janganlah ia melihat farjinya (kemaluannya), karena akan menyebabkan kebutaan.”

Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hibban, Ibnul Jauzi, dan lainnya.

Kesimpulannya, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang suami melihat aurat isterinya atau yang melarang isteri melihat aurat suaminya, wallahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/312-315.

Sumber :

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali  

http://alislamu.com/index.php?Itemid=67&id=1382&option=com_content&task=view

3 September 2008

Aurat Muslimah di depan Muslimah

Pertanyaan:
Assalamu`alaikum wr. wb.

Pak Ustad,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya membuka jilbab di depan orang selain muslim walaupun dia adalah seorang perempuan, karena mereka bukan muhrim?

Mohon penjelasan dari Pak Ustad dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Arminda Aryani
Batam


Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Aurat artinya anggota badan yang harus ditutupi seorang muslim atau muslimah. Aurat muslimah meliputi aurat yang harus ditutupi pada waktu sholat dan aurat di luar waktu sholat. Aurat muslimah pada waktu sholat adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Untuk yang kedua, aurat muslimah terbagi menjadi aurat muslimah di depan laki-laki (baik mahrom atau tidak) dan aurat muslimah di depan sesama muslimah dan di depan perempuan non-muslimah.

Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini, yaitu :

Pertama, menurut Imam Syafi'i (pendiri madzab Syafi'i) dan Imam hanafi, aurat muslimah di depan laki-laki yang mahrom dan perempuan muslimah atau kerabat dekatnya adalah antara pusar hingga lutut.

Kedua, menurut Imam Malik (pendiri madzhab Maliki) adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki.

Ketiga, menurut Imam Ahmad (pendiri madzhab Hambali) aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah, tangan, kepala, kaki, dan betis.

Bagi madzhab Hambali dan Hanafi telapak kaki bukanlah aurat. Oleh karena itu madzhab Hanafi tidak mewajibakan muslimah menutup telapak kaki dalam sholat.

Sedang aurat muslimah di depan perempuan non-muslimah, pendapat Syafi'i dan Hanafi mengatakan bahwa aurat muslimah di depan mereka adalah seluruh badan kecuali yang umum terlihat ketika menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari, artinya dalam batas menggunakan pakaian rumah.

Sedang menurut Hambali dan Maliki adalah seperti aurat muslimah di depan muslimah, yaitu antara pusar dan lutut.

Kedua pendapat tersebut bersumber dari panafsiran ayat : 31 surah al-Nur : Katakanlah kepada wanita yang beriman : "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau "wanita-wanita" (mereka)......"

Menurut Hanbali, kata "wanita-wanita (mereka)" bermakna perempuan pada umumnya, tanpa beda antara perempuan muslimah atau non-muslimah. Maka diperbolehkan bagi muslimah untuk memperlihatkan perhiasannya kepada perempuan non-muslimah apa yang diperbolehkan untuk di perlihatkan kepada muslimah dan muhrimnya.

Sedang Imam syafi'i dan Imam Hanafi menegaskan bahwa kata "wanita-wanita" adalah khusus untuk muslimah, maka tidak dihalalkan bagi muslimah untuk memperlihatkan auratnya ataupun perhiasannya di depan perempuan non muslimah, kecuali dalam batas yang umum dalam menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari.

Qurtubi (seorang ulama Maliki) dalam tafsirnya (12/232) menjelaskan "Seorang muslimah tidak boleh membuka auratnya di depan non muslimah, kecuali ia adalah hamba sahayanya, sesuai dengan ayat 31 surah al-Nur". Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasi dan Hisyam al-Qari' membenci/melarang non muslimah berciuman (cara bersalaman untuk perempuan ala Arab) dan melihat aurat muslimah, mereka menafsirkan kata "dan perempuan-perempuan mereka" dengan muslimah. Ubadah bin Nasi berkata "Umar r.a. pernah berkirim surat kepada Ubadah bin Jarrah, 'Aku mendengar bahwa wanita non muslimah, di wilayahmu, telah terbiasa masuk ke kamar mandi muslimah, maka jangan lah itu terjadi lagi, karena non muslimah tidak boleh melihat muslimah dalam keadaan terbuka aurat.'" Kemudian Abu Ubaidah menyerukan kepada rakyatnya "Barangsiapa dari kaum wanita (non muslimah) yang memasuki kamar mandi muslimah dengan tanpa alasan yang pasti, maka akan celakalah dia".

Ibnu Abbas berkata : Seorang muslimah (auratnya) tidak boleh terlihat oleh wanita nasrani atau yahudi, khawatir kalau akan diceritakan kepada suaminya. Selanjutnya Qurtubi menjelaskan "Dalam masalah ini telah terjadi perbedaan antar para ulama. Kalau wanita tersebut hamba sahaya maka boleh saja melihat tuannya muslimah, kalau tidak maka tidak boleh karena telah terputusnya hubungan ukhuwah dengan non muslimah sebagaimana banyak dijelaskan."

Menurut syeh Atiyah Muhamad Saqr, seorang mufti Mesir : hubungan muslimah dan non muslimah adalah seperti hubungan muslimah dengan non muhrimnya, artinya aurat mereka adalah seluruh badan kecuali telapak tangan dan muka.

Jadi kesimpulannya : wanita muslimah apakah harus berjilbab di depan non muslimah? terdapat dua pendapat ulama. Untuk lebih berhati-hati tentu pendapat kedua akan lebih baik, namun aspek etika dan kemaslahatan agama tetap harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam masalah ini. Meskipun di sana terdapat pendapat yang mengatakan bahwa aurat muslimah di depan muslimah dan di depan laki-laki muhrim adalah antara pusar hingga lutut, namun ini bukan berarti sebatas itu seorang muslimah harus menutupi auratnya, namun yang tersirat dalam ajaran manutupi aurat adalah agar menjaga kesopanan dan tetap berhati-hati dalam bermu'asyarah meskipun dengan muhrim.

Bagi muslimah, di depan perempuan muslimah dan lelaki muhrimnya harus tetap berhati-hati dan menjaga kesopanan dan hanya membuka aurat sebatas kebutuhan, misalnya karena pekerjaan rumah atau pengobatan. Apalagi di depan non muslimah atau di depan non muhrim, tentu selayaknya ia harus lebih berhati-hati dalam menutup auratnya.

Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Sumber :

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/776-aurat-muslimah-di-depan-muslimah

Jilbab, Menutup Aurat atau Membalut Aurat...?

Jilbab bukan lagi menjadi kata yang asing didengar, terlebih belakangan ini, di mana wanita muslimah berbondong-bondong untuk mengenakan jilbab – dengan prasangka baik – bahwa mereka melakukannya sebagai wujud ketaatan akan perintah Allah dan Rasul-Nya. Ada perasaan nyaman bagi sebagian orang yang mengenakannya, karena pakaian yang dikenakannya akan meninggalkan kesan yang ‘lebih Islami’, terlepas dari cara dan mode pakaian yang dia kenakan.

Yang tidak banyak disadari, atau mungkin lebih sering diabaikan, bahwa jilbab bukan sekedar mengenakan pakaian lengan panjang, betis tertutup hingga tumit, dada dan leher terhalang dari padangan orang. Bahwa jilbab bukan sekedar membalut anggota-anggota tubuh yang tidak semertinya terlihat selain mahram. Tidak, Jilbab lebih dari itu!

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al-Ahzab [33] : 59)

Jilbab sejatinya adalah ‘body covering’, penutup tubuh (aurat) yang akan melindungi seorang wanita, dari pandangan dan penilaian orang lain, khususnya laki-laki, dan bukannya ‘body shaping’, pembalut tubuh yang menampilkan seluruh lekuk liku tubuh seorang wanita, membuat orang menoleh kepadanya.

Jilbab, di tangan wanita muslimah masa kini, telah kehilangan esensinya. Seperti komentar seorang rekan kerja dulu, ketika melihat dua orang gadis remaja berboncengan dengan jilbab yang serba ketat, “Yah.. jilbab sekarang kan untuk membalut aurat, bukan untuk menutup aurat!”

Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah memperingatkan:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)

Saat ini, di tangan wanita muslimah masa kini, jilbab itu sendiri adalah perhiasan. Sebagian orang yang mengenakannya justru mengundang orrang (baca: laki-laki) untuk melihatnya, Betapa tidak, pakaian terututup yang serba ketat justru menggoda orang ingin tahu apa yang ada di baliknya. Baju model baby doll berlengan pendek, dipadu dengan manset dan jeans atau bicycle pants super ketat, atau jenis pakaian ketat yang menampilkan lekuk tubuh lainnya. Jika sudah begitu lalu apa bedanya dengan pakaian yang lainnya? Tambahan sepotong kain yang dililitkan pada kepala dan leher tidak menjadikan sebuah pakaian dikatakan berjilbab, karena toh yang memakainya masih terlihat seperti telanjang. Padahal Rasulullah telah memberikan peringatan keras, kepada para wanita yang berpakaian tetapi telanjang:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang sekarang saya belum melihat keduanya, yaitu: wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan memiringkan kepalanya seperti punuk unta, dimana mereka tidak akan masuk surga, bahkan mencium baunya pun tidak bisa” (HR Muslim dan Ahmad)


Hadits ini telah diabaikan, entah karena tidak tahu, atau mungkin tidak diperdulikan! Atau mungkin terlalu takut untuk mengetahui kebenaran yang akan menyebabkannya merasa terasing dari masyarakat, lalu membuatnya mentup mata, hati dan telinga. Atau bahkan yang lebih mengerikan lagi, dengan sengaja memberikan penafsiran berbeda mengenai perintah untuk menutup aurat itu, demi memenuhi hawa nafsunya!

Aduhai, entah kemana perginya rasa takut itu, seolah-olah kehidpan di dunia ini akan berlangsung selamanya dan ancaman manusia mulia, hamba dan utusan Allah untuk memberikan peringatan kepada manusia, tidak berarti apa-apa kecuali hanya sekedar gertak sambak! Na’udzubillah! Entah kemana perginya rasa malu yang seharusnya bermanifestasi pada prilaku dan cara berpakaian? Sebagian besar kita justru terlena pada penilaian kebanyakan orang. “Berjilbab bukan berarti ketinggalan zaman.” Atau, “Dengan jilbab pun bisa tampil modis dan trendi.” Entah mengapa, kita menjadi latah dengan penilaian orang kafir, mengenakan jilbab syar’I adalah symbol keterbelakangan, bahkan yang lebih menyedihkan lagi yang terjadi akhir-akhir ini, jilbab besar adalah cirri aliran sesat dan pengikut paham esktrimis!

Islam telah memuliakan wanita, menjaga kehormatan wanita dengan menetapkan batasan-batassannya, bukan untuk menjadikan wanita terkekang, sebaliknya bahkan untuk melindungi kaum wanita. Tubuh seorang wanita adalah milik pribadinya, bukan properti umum yang dapat dilirik, ditaksir dan diberikan penilaian. Wanita sejatinya adalah individu yang bebas, ketika dia mengikuti apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya bagi dirinya. Jangan mengira bahwa wania-wanita yang tampil trendi itu adalah orang-orang yang memiliki lebebasam memilih, karena toh mereka terkungkung oleh pandangan orang lain. Sederhana sekali, jika seseorang atau beberapa orang mengatakan kepada anda “kamu cantik dengan baju ini, atau dengan warna itu,” anda lalu mengikuti perkataannya. Padahal cantik adalah sebuah ukuran relatif yang senantiasa berfluktuasi sepanjang zaman. Layaknya mata uang, ia bisa mengalami devaluasi, Lalu di mana letak kebebasan itu, ketika seorang wanita membiarkan dirinya terbawa arus fluktuasi itu? Pilihan orang banyak adalah pilihannya? Pendapat orang banyak adalah pendapatnya?

Pada kenyataannya, jilbab adalah sesuatu yang masih asing di kalangan wanita muslimah, karena yang bertebaran saat ini hanyalah sekedar penutup kepala, pembalut tubuh, trend mode dan bukannya jilbab yang seharusnya berfungsi untuk menutup aurat dengan sempurna. Wallahu a'lam.

Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan istiqamah di atas ketaatan itu. Amin.

Sumber :

http://www.khayla.net/2009/10/jilbab-menutup-aurat-atau-membalut.html


Yuk, Tutup Aurat Sayang

Anak-anak perempuan yang belum baligh memang belum wajib menutup aurat mereka. Namun latihan sejak kecil sungguh penting dalam membentuk pribadi anak menjadi Muslimah yang taat kepada Allah.

Bagaimana ya caranya agar Ani belajar menutup auratnya?” demikian pertanyaan seorang teman dalam suatu kajian yang saya ikuti. Menutup aurat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslimah. Sebagaimana shalat dan ibadah lainnya, menutup aurat pun harus diajarkan sejak dini. Bukankah Allah telah memerintahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyuruh perempuan
menutup auratnya?

“Hai Nabi, katakanlah kepada istriistrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada) ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( QS Al-Ahzab: 59) Lalu bagaimana mengajarkan menutup aurat pada Muslimah kecil kita ya? Ini kiatnya

Beri Contoh
Sebagai orangtua, ada satu kata yang harus Anda ingat dalam mendidik anak. “Ingatlah anak-anak meniru dari orangtuanya”. Karenanya sebagaimana saat Anda mengajarkannya shalat dan ibadah lain, akan lebih berarti jika Anda yang mencontohkannya. “Contoh adalah hal yang utama dalam mendidik anak. Jika ingin anak berjilbab, maka ibu dan wanita di sekeliling si anak harus lebih dulu mencontohkan,” kata Rahmadani Hidayatin, psikolog pada Universitas Medan Area, Medan.

Sejak Kecil

Terkadang kita melihat ada orangtua yang memakaikan busana princess dengan alasan agar anak terbiasa memakai busana yang feminin. Hari ini banyak orangtua maupun guru yang gelisah bagaimana menjadikan anaknya percaya diri. Islam seakan-akan sudah tidak cukup lagi. Padahal, kita yang menjadi penyebabnya. Kita ajarkan anak kita berjilbab agar mereka menjadi orang yang memuliakan syari’at Allah semenjak usia mereka yang masih belia. Tetapi saat berbicara, bukan iman yang kita tanamkan, melainkan keinginan untuk memperoleh tepuk-tangan manusia yang kita bangkitkan. Kalau mereka tidak berjilbab, bukan kita ingatkan mereka tentang mahabbatullah (cinta kepada Allah), melainkan biar cantik dilihat orang. Maksud kita baik, tetapi yang kita teriakkan, “Ayo, coba dipakai jilbabnya. Ih, jelek ah kalau nggak pakai jilbab.” Begitu mereka memakai jilbabnya, segera saja kita memuji, Nah…, begitu dong. Kalau pakai jilbab cantik kan?” Ah, andaikan saja pujian yang jarang kita berikan pada anak itu lebih mengingatkan mereka kepada Tuhannya, insya-Allah akan lain ceritanya. Tetapi tidak. Kita lebih sering memuji mereka meskipun tampaknya kita lebih sering mencela dengan alasan-alasan yang tidak menghidupkan jiwa. Kalau memang memakai jilbab hanya untuk cantik, bukankah ada jalan lain agar tampil lebih cantik lagi daripada sekedar pakai jilbab? Sebagaimana cara kita memuji anak saat pakai jilbab, seperti itu pula seringkali kita menganjurkan anak-anak berpakaian yang patut saat ke masjid. Kita suruh mereka pakai pakaian yang bagus biar tidak malu pada teman. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihlebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31).

Hikmah
Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang Muslimah :

Baca Selengkapnya Di Majalah Alia Edisi Agustus 2009

Sumber :

Anggraini Lubis

http://www.aliapesonamuslimah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=86&Itemid=1

Larangan Membuka Aurat dan Menampakkan Perhiasan

Allah SWT berfirman, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Katakanlah kepada wanita yang beriman,"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung," (An-Nuur: 30-31).

Dalam ayat lain Allah berfirman, "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya," (Al-Ahzab: 33).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Dua jenis manusia penghuni neraka yang belum lagi aku lihat. Pertama, sekelompok orang yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi lalu mencambuki manusia dengannya. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya padahal aroma surga sudah tercium dari perjalanan sekian dan sekian," (HR Muslim [2128]).

Diriwayatkan dari Abu Udzainah ash-Shadafi r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sebaik-baik wanita kalian adalah yang penyayang lagi subur, murah hati dan ringan tangan jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk wanita kalian adalah yang memamerkan perhiasan lagi sombong, mereka adalah wanita-wanita munafiqah. Tidak akan masuk surga dari mereka kecuali hanya seperti gagak a'sham," (Shahih lighairihi, (HR Al-Baihaqi [VII/82]).

Kandungan Bab:
1. Wanita seluruhnya aurat, ia tidak boleh menampakkan sesuatu dari tubuhnya atau kecantikannya atau perhiasannya atau aromanya selain yang dikecualikan oleh syari'at seperti wajah dan dua telapak tangan, masalah ini masih diperselisihkan dikalangan ahli ilmu. Akan tetapi pendapat yang kaut menurutku adalah wajah dan telapak tangan dikecualikan berdasarkan hadits asma' binti Abu Bakar r.a, dengan catatan menutupnya adalah lebih baik, lebih disukai Allah dan lebih utama. 

Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (VI/244), "Wal hasil, seorang wanita boleh menampakkan tempat-tempat perhiasan jika diperlukan ketika menerima sesuatu, berjual beli dan memberi persaksian. Sehingga hal itu dikecualikan dari keumuman larangan menampakkan tempat-tempat perhiasan. Hal itu berlaku bila dianggap tidak ada tafsir marfu' tentang ayat ini. Dalam bab sesudahnya akan disebutkan dalil yang menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan termasuk yang dikecualikan."

2. Haram hukumnya seorang wanita berpakaian yang tidak menutupi auratnya. Ia memang berpakaian namun pada hakekatnya ia telanjang. Misalnya wanita yang memakai baju yang transparan atau sempit yang menampakkan kulit tubuhnya atau menampakkan lekuk tubuhnya, misalnya pundaknya, lengannya atau menampakkan bentuk tubuhnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup seluruh auratnya dan janganlah menampakkan bentuk tubuh dan bodinya. Hendaklah pakaian tebal, luas dan lebar. 

3. Hadits bab di atas bagaikan halilintar yang menyambar kepala wanita yang menampakkan aurat dan perhiasan mereka, khususnya wanita-wanita model, kita belindung kepada Allah dari fitnah dan keburukan mereka.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/60-62.

Sumber :

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali  

http://alislamu.com/index.php?Itemid=67&id=2467&option=com_content&task=view

6 Februari 2009

Apakah Lutut Adalah Aurat?

Dari Abu Musa dia berkata, ”Sesungguhnya Nabi r pernah duduk di sebuah tempat yang padanya terdapat genangan air, maka beliau menyingkap kedua lututnya atau salah satu lututnya. Tatkala Utsman masuk, beliau segera menutupnya.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/43), Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi (2/232) dari jalan Sulaiman bin Harb (dia berkata): Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami (dia berkata): Ali bin Al-Hakam dan Ashim Al-Ahwal menceritakan kepadaku, bahwa keduanya mendengar Abu Utsman bercerita dari Abu Musa.

Dalam permasalahan ini ada beberapa hadits lainnya:

Di antaranya adalah dari Abu Ad-Darda` dia berkata, ”Saya pernah duduk-duduk di sisi Nabi r lalu tiba-tiba Abu Bakar datang dalam keadaan memegang ujung pakaiannya hingga dia menampakkan kedua lututnya. Maka Nabi r bersabda, ”Adapun teman kalian ini, maka dia telah tergesa-gesa,” lalu dia mengucapkan salam dan berkata, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya telah terjadi sedikit perselisihan antara saya dan Ibnu Al-Khaththab, maka saya terlalu terburu-buru bersikap terhadapnya kemudian saya menyesal. Lalu aku memintanya untuk memaafkan aku akan tetapi dia tidak mau memaafkan aku, maka saya pun bersegera menemuimu,” maka beliau bersabda, ”Allah mengampuni kamu wahai Abu Bakar (tiga kali). Kemudian Umar juga menyesal lalu dia segera mendatangi rumah Abu Bakar dan bertanya, ”apakah Abu Bakar ada?” mereka menjawab, ”Tidak ada.” Maka dia mendatangi Nabi r lalu mengucapkan salam kepada beliau, dan ketika itu wajah Nabi r kelihatan marah sampai-sampai Abu Bakar merasa kasihan (kepada Umar), lalu Umar berlutut di atas kedua lututnya. Dia berkata, ”Wahai Rasulullah r, demi Allah sungguh saya telah menzhalimi (dua kali),” maka Nabi r bersabda, ”Sesungguhnya Allah mengutus aku kepada kalian akan tetapi kalian berkata, ”Kamu berdusta,” sedang Abu Bakar berkata, ”Dia berkata benar.” Dia membantu saya dengan diri dan hartanya. Karena itu bisakah kalian untuk tidak mengganggu sahabatku ini?!” (dua kali), maka setelah itu Abu Bakar tidak pernah lagi diganggu.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/16-17) dan Ath-Thahawi dalam Al-Musykil (2/288) darinya.

Di antaranya adalah riwayat dari Amr bin Asy-Syarid dari ayahnya dia berkata, ”Sesungguhnya Nabi r pernah mengikuti seorang lelaki dari Tsaqif sampai-sampai beliau berlari-lari kecil di belakangnya sampai beliau memegang pakaiannya lalu bersabda, ”Angkat sarungmu,” maka lelaki itu menyingkap kedua lututnya dan berkata, ”Wahai Rasulullah, saya mengalami al-fanaf (al-hanaf adalah jari-jemari kaki yang satu mendekat dan mengarah ke kaki lainnya) dan kedua kedua lututku kecil.” Maka Rasulullah r bersabda, ”Semua ciptaan Allah -Azza wa Jalla- itu baik,” maka setelah itu lelaki itu tidak pernah terlihat kecuali sarungnya tinggi sampai ke pertengahan betis sampai dia mati.”

Diriwayatkan oleh Ahmad (4/390) dia berkata: Rauh menceritakan kepada kami (dia berkata): Zakariya bin Ishaq menceritakan kepada kami (dia berkata): Ibrahim bin Maisarah menceritakan kepada kami bahwa dia mendengar Amr bin Asy-Syarid dan seterusnya.

Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Al-Musykil (2/287) dia berkata: Abu Umayyah menceritakan kepada kami (dia berkata): Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami dan seterusnya.

Ini adalah sanad shahih yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim.

Faidah:

Nama lelaki pemilik sarung di atas adalah Amr bin Zurarah, sebagaimana dalam riwayat Ath-Thabarani dari hadits Abu Umayyah. Dia (Ath-Thabarani) meriwayatkan hadits ini dari beberapa jalan darinya (Abu Umayyah) dan perawi salah satu dari jalan-jalan itu semuanya tsiqah, sebagaimana dalam Al-Majma’ (5/124)

Ahmad juga meriwayatkannya (4/200) dari Amr yang sama, tapi dia menamakannya Amr bin Fulan Al-Anshari.

Sanadnya shahih dan semua perawinya adalah perawi Imam Enam kecuali Al-Walid bin Sulaiman, dan dia adalah rawi yang tsiqah sebagaimana dalam At-Taqrib, dan Al-Haitsami berkata, ”Semua perawinya tsiqah.”

Dalam permasalahan ini juga ada hadits dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Hamzah t memandang kedua lutut Nabi r kemudian memandang pusar beliau, dan selengkapnya akan datang sebentar lagi insya Allah Ta’ala.

Dalam hadits-hadits ini terdapat pendalilan bahwa lutut bukanlah aurat, dan ini bisa ditinjau dari dua sisi:

Pertama: Ar-Rasul r membukanya tanpa ada keperluan yang mendesak. Sementara ucapan Asy-Syaukani (2/55), ”Sesungguhnya berhujjah dengan hadits ini bahwa lutut bukanlah aurat adalah hujjah yang tidak sempurna, karena beliau membuka lututnya karena adanya uzur, yaitu untuk memasukkan kakinya ke dalam air. Di tambah lagi beliau perbuatan beliau menutupinya dari Utsman memberikan kesan bahwa dia adalah aurat. Seandainya mungkin untuk memberikan alasan lain dari perbuatan beliau menutupinya dari Utsman dengan alasan selain itu, maka paling tidak hadits ini masih mengandung kemungkinan,” ini adalah ucapan yang tertolak (dengan dua alasan, pent.).

Adapun yang pertama: Karena hadits ini menegaskan bahwa beliau -alaihishshalatu wassalam- duduk pada sebuah tempat yang padanya ada air lalu beliau menyingkap kedua lututnya. Ini berarti bahwa Nabi r duduk sambil menjulurkan kedua kakinya ke dalam air. Kalau begitu apa uzur beliau untuk membukan kedua lutut kalau dia memang aurat? Bukankah Nabi r bisa dengan hanya memasukkan kedua betisnya ke dalam air tanpa membuka auratnya?!

Makna yang saya sebutkan ini didukung dengan keterangan bahwa Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini (4/407) dari jalan lain dari Abu Musa dia berkata, ”Sesungguhnya Rasulullah r pernah berada pada sebuah kebun di Madinah di qaff sumur (yakni: Tempat untuk duduk yang dibuat di sekeliling sumur) sambil menjulurkan kedua kaki beliau. Lalu Abu Bakar mengetuk pintu …,” sampai akhir hadits.

Hadits yang semakna dengannya diriwayatkan oleh Muslim (7/118) dari jalan ketiga dengan lafazh, ”Beliau duduk di tengah qaff sumur lalu membuka kedua betis beliau dan memasukkan keduanya ke dalam sumur.”

Riwayat ini tidak kontradiksi dengan riwayat Al-Bukhari yang tegas menyebutkan bahwa beliau menyingkap lututnya, karena riwayat Al-Bukhari mengandung tambahan lafazh dari rawi yang tsiqah dan tambahan seperti ini diterima berdasaran kesepakatan ulama. Sebagaimana pula tidak ada kontradiksi antara riwayat Al-Bukhari ini dengan riwayat Aisyah dan selainnya yang tegas menyebutkan tersingkapnya paha, dengan sebab dan alasan yang sama. Ini kalau dipandang kejadiannya sama, adapun kalau kejadian seperti ini (duduk di tepi sumur, pent.) berulang maka tidakada permasalahan.

Adapun yang kedua: Karena perbuatan beliau menutup lutut dari Utsman itu hanyalah sebagai perlakuan yang khusus dari beliau r kepada Utsman t karena beliau (Utsman) adalah orang yang sangat pemalu, sebagaimana beliau menutup paha beliau darinya -sebagaimana yang telah berlalu-. Hal ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa beliau menutupinya karena dia adalah aurat. Bagaimana tidak, sementara beliau -alaihissalam- telah membuka lututnya di hadapan orang selain Utsman, sebagaimana yang tegas disebutkan dalam hadits Aisyah dan selainnya dan sebagaimana yang nampak dari hadits Abu Musa ini. Karena dia (Abu Musa) meriwayatkan kisah ini yang dia menyaksikannya sendiri dengan mata kepalanya. Maksud saya beliau -alaihissalam- tidak menutup lututnya dari Abu Musa sebagaimana dia menutupinya dari Utsman. Inilah yang bisa saya sampaikan berkenaan kritikan terhadap ucapan Asy-Syaukani.

Seandainya pun kita menganggap bahwa ucapannya itu benar, maka yang menjadi dalil bahwa lutut bukanlah aurat adalah perkara yang kedua: Yaitu Abu Bakar menyingkap kedua lututnya -dan demikian pula Amr bin Zurarah- di hadapan beliau -alahissalam- dan beliau tidak mengingkari keduanya. Seandainya dia adalah aurat, niscaya beliau r akan mengingkari mereka berdua sebagaimana beliau mengingkari Jarhad Al-Aslami ketika beliau bertemu dengannya dan pahanya terlihat, maka beliau r bersabda, ”Tutuplah pahamu karena paha adalah aurat,” -seandainya haditsnya shahih-, akan tetapi hadits ini tidak shahih sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya secara terperinci. Maka diamnya beliau -alaihissalam- terhadap kejadiann tersebut menunjukkan bahwa lutut bukanlah aurat. Karenanya Al-Hafizh berkata (7/17) dalam syarah hadits Abu Ad-Darda`, ”Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa lutut bukanlah aurat.”

Di sina ada dalil yang ketiga: Yaitu kisah dimana Hamzah t memandang lutut Nabi r. Maka dalam kisah ini -dimana beliau -alaihissalam- menyingkap lututnya- ada kejadian orang lain memandang lutut beliau. Seandainya dia adalah aurat, niscaya Allah tidak akan membiarkan Hamzah dan tidak pula selainnya untuk melihat kepadanya, sebagaimana alasan semisal yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dalam masalah pusar, dan ucapan beliau akan datang.

Maka yang benarnya adalah bahwa semua hadits ini adalah dalil yang tegas menunjukkan bahwa lutut bukanlah aurat, dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’i. An-Nawawi berkata (3/169), ”Inilah yang masyhur dari mazhab kami, dan ini adalah pendapat Malik, sekelompok ulama dan salah satu riwayat dari Ahmad. Sementara Abu Hanifah dan Atha` berkata: Dia adalah aurat.”
Ini adalah pendapat yang lemah, bertentangan dengan semua hadits-hadits shahih yang telah berlalu.

[Diterjemah dari kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab Bab Shalat: Wajibnya menutup aurat, karya Asy-Syaikh Al-Albani]

Sumber :

Abu Muawiah

http://al-atsariyyah.com/?p=529

13 Desember 2008