Selasa, 15 Desember 2009

Haram Hukumnya Melihat Aurat Orang Lain

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkemul dengan lelaki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita lain dalam satu selimut,” (HR Muslim [338]).

Kandungan Bab:

1. Haram hukumnya mandi telanjang di tempat umum, seperti pemandian umum atau tepi pantai. 

2. Boleh mandi telanjang jika sendirian dan di tempat sepi, dalilnya adalah hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. beliau bersabda, “Dahulu, orang-orang Bani Israil biasa mandi telanjang, saling melihat satu sama lainnya. Sementara Nabi Musa mandi sendirian. Mereka berkata, ‘Demi Allah, tidak ada yang menghalangi Musa mandi bersama kita kecuali karena kemaluannya bengkak (hernia).’ Suatu ketika Nabi Musa pergi seorang diri hendak mandi. Beliau meletakkan pakaian di atas sebuah batu. Lalu batu itu membawa lari pakaiannya. Maka Nabi Musa pun mengejar batu itu sambil berteriak, ‘Hai batu, kembalikan bajuku!’ Kejadian itu terlihat oleh orang-orang Bani Israil. Mereka berkata, ‘Demi Allah, ternyata Musa tidak menderita kelainan sedikit pun.’ Lalu Musa mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut.” (HR Bukhari [278] dan Muslim [339]). 


Abu Hurairah r.a. berkata, “Demi Allah, pukulan Nabi Musa itu meninggalkan enam atau tujuh bekas pada batu tersebut.”

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ketika Nabi Ayyub sedang mandi telanjang sendirian, jatuhlah kepingan-kepingan emas laksana belalang menimpa tubuhnya. Maka ia pun menampungnya dengan kedua telapak tangannya, lalu meletakkannya ke dalam pakaiannya. Maka Allah memanggilnya: ‘Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupimu daripada apa yang engkau lihat itu?’ Ayyub menjawab, ‘Benar, demi kemuliaan-Mu, namun aku tidak merasa cukup menerima barakah dari-Mu’,” (HR Bukhari [279]).

Bentuk pengambilan dalil dari kedua hadits tersebut adalah Musa dan Ayyub mandi telanjang sendirian, dan Allah tidak menegur keduanya. Itu menunjukkan, mandi telanjang sendirian dibolehkan. Imam Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab Shahihnya, bab “Orang yang mandi telanjang sendirian di tempat sepi. Bagi yang menutup auratnya, maka itu lebih afdhal.”

3. Menutup aurat lebih afdhal, karena lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia. Dalilnya adalah hadits Mu’awiyah bin Haidah r.a., ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami jaga berkaitan dengan aurat kami?” Rasulullah berkata, “Jagalah auratmu kecuali terhadap isteri atau budakmu!” Ia berkata, “Aku berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau di antara kami saja sesama pria?’” Rasulullah berkata,“Usahakanlah semampu kamu agar auratmu tidak terlihat oleh siapa pun.” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kami seorang diri?’” Rasulullah berkata, “Kamu lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia.” (HR Abu Dawud [4017], Tirmidzi [2769 dan 2794], Ibnu Majah [1920], Ahmad [V/403], al-Baihaqi [I/199]). 

4. Antara suami isteri boleh saling melihat aurat, menyentuh dan menikmatinya berdasarkan hadits di atas.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., bahwa ia berkata, “Saya tidak pernah sama sekali melihat aurat Rasulullah saw.” adalah hadits dha’if, dinyatakan dha’if oleh al-Bushairi dan ulama lainnya.

Demikian pula hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kamu mendatangi isterinya, maka hendaklah ia menutupi dirinya, janganlah keduanya telanjang seperti dua ekor keledai.”

Hadits ini dinyatakan dha’if oleh an-Nasa’i, al-Baihaqi, al-Bushairi, dan al-‘Iraqi. Demikian pula hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kamu menyetubuhi isteri atau budak wanitanya, janganlah ia melihat farjinya (kemaluannya), karena akan menyebabkan kebutaan.”

Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hibban, Ibnul Jauzi, dan lainnya.

Kesimpulannya, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang suami melihat aurat isterinya atau yang melarang isteri melihat aurat suaminya, wallahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/312-315.

Sumber :

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali  

http://alislamu.com/index.php?Itemid=67&id=1382&option=com_content&task=view

3 September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar